Registrasi dan penerbitan STNK kendaraan bermotor baru
Cakupan: Provinsi

Penerbitan STNK Baru Kendaraan Bermotor

Alur registrasi kendaraan baru, pemeriksaan faktur, cek fisik, penerbitan STNK dan TNKB, serta komponen pajak daerah Kalimantan Tengah.

📅 Diperbarui: July 28, 2026
🔍 Jadwal Review: January 28, 2027
🏛️ Pelaksana: Kantor Bersama Samsat
⏱️ Estimasi: 1 - 3 hari kerja

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru dilakukan sebagai bentuk registrasi pertama kali bagi kendaraan bermotor yang baru dibeli dari dealer atau diimpor secara sah.

Persyaratan Dokumen

  • Faktur pembelian kendaraan asli & fotokopi
  • Sertifikat Uji Tipe (SUT) / Sertifikat Hasil Uji Tipe (SRUT)
  • Identitas pemilik (KTP asli & fotokopi)
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor

Rincian Biaya & Dasar Hukum

Komponen Biaya Kategori & Wewenang Nominal Sumber Resmi Rujukan
PNBP STNK Baru (Roda 2 / 3) PNBP (Pusat) Rp 100.000 PP No. 76 Tahun 2020
PNBP STNK Baru (Roda 4 atau lebih) PNBP (Pusat) Rp 200.000 PP No. 76 Tahun 2020
PNBP TNKB / Pelat (Roda 2 / 3) PNBP (Pusat) Rp 60.000 PP No. 76 Tahun 2020
PNBP TNKB / Pelat (Roda 4 atau lebih) PNBP (Pusat) Rp 100.000 PP No. 76 Tahun 2020
PKB & BBNKB Pertama Pajak Daerah (Kalteng) Sesuai Nilai Jual Kendaraan (NJKB) Perda Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pajak Daerah
Dasar Hukum Regulasi:
  • UU No. 22 Tahun 2009
  • Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
  • PP No. 76 Tahun 2020

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Siapa yang mengurus pendaftaran STNK kendaraan baru dari dealer?

Pendaftaran dapat dikuasakan kepada pihak dealer atau diurus mandiri oleh pemilik dengan membawa faktur resmi.

Berapa lama STNK baru berlaku?

STNK berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan dan disahkan setiap tahun.

Apakah pelat nomor (TNKB) langsung diserahkan bersama STNK?

Ya. Setelah cetak STNK selesai, TNKB resmi dicetak di workshop cetak pelat Samsat.